AKUNTANSI SYARIAH

MAKALAH AKUNTANSI SYARIAH

AKAD IJARAH

DISUSUN OLEH

KELOMPOK 5 :

 

CHAIYINA KHASAN KUBA

ENASTI ULANTIKA

MARTINI S

NURUL MUTMAINNAH

 

 

SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI (STIE)

NOBEL INDONESIA-MAKASSAR

2014/2015

KATA PENGANTAR

 

Segala puji bagi Allah SWT, yang telah menolong hambaNya menyelesaikan makalah ini dengan penuh kemudahan. Tanpa pertolongan Nya, mungkin penyusun tidak akan sanggup menyelesaikan dengan baik.

Semoga dengan tersusunnya makalah ini, dapat berguna bagi kami untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Akuntansi Syariah, dan dapat bermanfaat serta menjadi pedoman bagi yang membacanya.

Makalah ini berisi penjelasan-penjelasan tentang akad ijarah. Penyusunan juga mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah membantu, dan kepada Ibu Asbi Amin, SE.,M.Ak selaku dosen Mata Kuliah Akuntansi Syariah.

Semoga makalah ini, dapat memberikan wawasan yang lebih luas kepada pembaca. Walaupun makalah ini memiliki berbagai kekurangan.

 

 

 

Makassar, 17 Mei 2014

Penyusun,

 

 

Kelompok 5

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR …………………………………………………………………………………………… ii

DAFTAR ISI ………………………………………………………………………………………………………… iii

BAB I (PENDAHULUAN) …………………………………………………………………………………… 1

  1. LATAR BELAKANG ………………………………………………………………………………… 1
  2. RUMUSAN MASALAH ……………………………………………………………………………. 1
  3. TUJUAN …………………………………………………………………………………………………… 1

BAB II (PEMBAHASAN) …………………………………………………………………………………….. 2

  1. PENGERTIAN AKAD IJARAH ……………………………………………………………. 2
  2. JENIS AKAD IJARAH …………………………………………………………………………. 2
  3. DASAR SYARIAH ………………………………………………………………………………. 4
  4. PERLAKUAN AKUNTANSI (PSAK 107) …………………………………………….. 12

BAB III (PENUTUP) ……………………………………………………………………………………………. 18

  1. KESIMPULAN ………………………………………………………………………………………….. 18
  2. SARAN ……………………………………………………………………………………………………..

DAFTAR PUSTAKA ……………………………………………………………………………………………. 19

 

BAB I
PENDAHULUAN

  1.  Latar Belakang

Untuk memenuhi kebutuhan hidupnya yang beragam, manusia dapat membeli atau melakukan barter untuk memperoleh aset yang dibutuhkan. Selain itu manusia juga dapat menyewa aset yang diperlukan, untuk dapat menggunakan atau mengambil manfaat dari aset yang disewanya. Akad sewa-menyewa seperti ini merupakan salah satu contoh dari akad Ijarah. Ijarah adalah akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu aset atau jasa sementara hak kepemilikan aset tetap pada pemberi sewa. Sebaliknya penyewa atau pengguna jasa memiliki kewajiban membayar sewa atau upah.

Pengalihan kontrak atau aset yang disewa kemudian disewakan kembali pada pihak lain boleh dilakukan baik dengan harga sama, lebih tinggi atau lebih rendah asalkan pemberi sewa mengizinkannya. Namun bila disewakan kembali  pada pemberi sewa, maka syaratnya adalah kedua akad (yaitu dari pemberi sewa ke penyewa pertama atau dari penyewa pertama ke penyewa berikutnya yang tidak lain memberi sewa sendiri) harus tunai.

  1. Rumusan Masalah
  • Apakah yang dimaksud dengan ijarah
  • Ada berapakah Jenis ijarah
  • Apa saja Dasar syariah dalam ijarah
  • Apakah perlakuan akuntansi (PSAK 107)
  1. Tujuan

Tujuan dari penulisan makalah ialah untuk mengetahui apa yang di maksud dengan ijarah, jenis-jenis ijarah, dasar syariah dalam ijarah, dan bagaimana perlakuan akuntansi menurut PSAK 107

 


BAB II
PEMBAHASAN

  1. PENGERTIAN AKAD IJARAH

Menurut Sayyid Sabiq dalam Fikih Sunah, al Ijarah berasal dari kata al Ajruh yang berarti al ‘Iwadhu (ganti/kompensasi). Ijarah dapat didefinisikan sebagai akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa, dalam waktu tertentu dengan pembayaran upah sewa (ujrah), tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri. Jadi ijarah dimaksudkan untuk mengambil manfaat atas suatu barang atau jasa (mempekerjakan seseorang) dengan jalan penggantian (membayar sewa atau upah sejumlah tertentu).
Aset yang disewakan (objek ijarah) dapat berupa rumah, mobil, peralatan dan lain sebagainya. Karena yang ditransfer adalah manfaat dari suatu aset, sehingga segala sesuatu yang dapat ditransfer manfaatnya dapat menjadi objek ijarah. Dengan demikian, barang yang dapat habis dikonsumsi tidak dapat menjadi objek ijarah, karena mengambil manfaatnya berarti memilikinya. Bentuk lain dari objek ijarah adalah manfaat dari suatu jasa yang berasal dari suatu jasa yang berasal dari hasil karya atau dari pekerjaan seseorang.

  1. JENIS AKAD IJARAH
  2. Berdasarkan Objek yang Disewakan

Berdasarkan objek yang disewakan, ijarah dapat dibagi 2, yaitu:

  1. Manfaat atas aset yang tidak bergerak seperti rumah atau aset bergerak seperti mobil, motor, pakaian dan sebagainya.
  2. Manfaat atas jasa berasal dari hasil karya atau dari pekerjaan seseorang.

 

  1. Berdasarkan Exposure Draft PSAK 107

Berdasarkan Exposure Draft 107, ijarah dapat dibagi menjadi 3, namun yang telah dikenal secara luas adalah 2 jenis ijarah yang disebutkan pertama, yaitu:

  1. Ijarah adalah akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu aset atau jasa, dalam waktu tertentu dengan pembayaran upah atau sewa (ujrah), tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas aset itu sendiri.
  2. Ijarah muntahiya bit Tamlik (IMBT) merupakan ijarah dengan wa’ad (janji) dari pemberi sewa berupa perpindahan kepemilikan objek ijarah pada saat tertentu (ED PSAK 107).

 

Skema Ijarah

Keterangan:

  • Konsumen hendak menyewa rumah
  • Bank membeli rumah
  • Bank Menyewakan Jasa
  • Konsumen mencicil sewa rumah, hingga pada akhir masa sewa konsumen membeli rumah tersebut

Perpindahan kepemilikan suatu aset yang disewakan dari pemilik kepada penyewa, dalam ijarah muntahiya bit tamlik dapat dilakukan jika seluruh pembayaran sewa atas objek ijarah yang dialihkan telah diselesaikan dan objek ijarah telah diserahkan kembali kepada pemberi sewa. Kemudian untuk perpindahan kepemilikan akan dibuat akad baru, terpisah dari akad ijarah sebelumnya.

Perpindahan kepemilikan dapat dilakukan melalui:

  • Hibah,
  • Penjualan,

Dimana harga harus disepakati kedua belah pihak sebelum akad penjualan, namun pelaksanaan pejualan dapat dilakukan:

  • Sebelum akad berakhir,
  • Setelah akad berakhir,
  • Penjualan secara bertahap sesuai dengan wa’ad (janji) pemberi sewa.
  1. Jual Dan Sewa Kembali (Sale And Leasback) Atau Transaksi Jual Dan Ijarah:

Jenis ijarah seperti ini terjadi di mana seseorang menjual aset kepada pihak lain dan menyewa kembali aset tersebut. Alasan dilakukannya transaksi tersebut bisa saja si pemilik aset membutuhkan uang sementara ia masih memerlkan manfaat dari aset tersebut.

Transaksi jual dan ijarah harus merupakan transaksi yang terpisah dan tidak saling tergantung (ta’alluq) sehingga harga jual harus dilakukan pada nilai wajar dan penjual akan mengakui keuntungan atau kerugian pada periode terjadinya penjualan dalam laporan laba rugi. Keuntungan atau kerugian yang timbul dari transaksi jual tidak dapat diakui sebagai pengurangan atau penambahan beban ijarah yang muncul karena ia menjadi penyewa.

  1. DASAR SYARIAH
  2. Sumber Hukum Akad Ijarah
  3. Al-Quran,

sebagaimana firman Allah SWT

“Apakahmereka yang membagi-bagi rahmat Tuhan-mu? Kami telah menentukan antara mereka penghidupan mereka dalam kehidupan dunia, dan kami telah meninggikan sebagian mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat, agar sebagian mereka dapat mempergunakan yang lain. Dan rahmat Tuhan-mu lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan.” (QS. Az-Zukhruf: 32)

“Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Baqarah: 26)

“Salah seorang dari kedua wanita itu berkata ‘wahai ayahku ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita), sesungguhnya orang yang paling baik untuk bekerja (pada kita) adalah orang yang kuat lagi dapat dipercaya.” (QS. Al-Qasas: 26)

  1. As-Sunah
    Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa Rasulullah SAW bersabda: “berbekamlah kamu, kemudian berikanlah olehmu upahnya kepada tukang bekam itu.” (HR. Bukhari dan Muslim) Dari Ibnu Umar, bahwa Rasulullah bersabda: “berikanlah upah pekerja sebelum keringatnya kering.” (HR. Ibnu Majah)

“Barang siapa mempekerjakan pekerja, beritahukanlah upahnya” (HR. ‘Abd ar-Razzaq dari Abu Hurairah dan Abu Sa’id al-Khudri)

Dari Saad bin Abi Waqqash r.a, bahwa Rasulullah bersabda: “Dahulu kami menyewa tanah dengan (jalan membayar dari) tanaman yang tumbuh. Lalu Rasulullah melarang kami cara itu dan memerintahkan kami agar membayarnya dengan uang emas atau perak.” (HR. Nasa’i)

Dari Abu Hurairah r.a dari Nabi SAW Beliau bersabda: “Allah Ta’ala berfirman: Ada tiga golongan yang pada hari kiamat (kelak) Aku akan menjadi musuh mereka: (pertama) seorang laki-laki yang mengucapkan sumpah karena Aku kemudian ia curang, (kedua) seorang laki-laki yang menjual seorang merdeka lalu dimakan harganya, dan (ketiga) seorang laki-laki yang mempekerjakan seorang buruh lalu sang buruh mengerjakan tugas dengan sempurna, namun ia tidak memberinya upahnya.” (Hasan: Irwa-ul Ghalil no.1489 dan Fathul Bari IV:417 No.: 2227)

“Rasulullah melarang dua bentuk akad sekaligus dalam satu objek.” (HR. Ahmad dari Ibnu Mas’ud)

 

  1. Rukun dan Ketentuan Syariah Ijarah

Rukun ijarah ada tiga macam, yaitu:

  • Pelaku yang terdiri atas pemberi sewa/pemberi jasa/lesson/mu’jjir dan penyewa/pengguna jasa/lessee/musta’jir.
  • Objek akad ijarah berupa: manfaat aset/ma’jur  dan pembayaran sewa; atau manfaat jasa dan pembayaran upah.
  • Ijab kabul/serah terima.

Ketentuan syariah:

  • Pelaku, harus cakap hukum dan baligh
  • Objek akad ijarah
  1. Manfaat aset/jasa adalah sebagai berikut:
  • Harus bisa dinilai dan dapat dilaksanakan dalam kontrak, misalnya sewa komputer, maka komputer itu harus dapat berfungsi sebagai mestinya dan tidak rusak.
  • Harus yang bersifat dibolehkan secara syariah (tidak diharamkan); maka ijarah atas objek sewa yang melanggar perintah Allah tidak sah. Misalnya mengupah seseorang untuk membunuh, menyewakan rumah untuk tempat main judi atau menjual kamar dal lain sebagainya
  • Dapat dialihkan secara syariah, contoh manfaat yang tidak dapat dialihkan secara syariah sehingga tidak sah akadnya:
  1. Kewajiban shalat, puasa tidak dapat dialihkan karena ia merupakan kewajiban setiap individu.
  2. Mempekerjakan seseorang untuk membaca Al-Quran dan pahalanya (manfaatnya) ditujukan untuk orang tertentu, karena pahala/nilai kebaikan akan kembali pada yang membacanya, sehingga tidak ada manfaat yang dapat dialihkan.
  3. Barang yang dapat habis dikonsumsi tidak dapat dijadikan objek ijarah karena mengambil manfaat darinya sama saja dengan memilikinya/menguasainya. Misalnya makanan/minuman/buah-buahan atau uang (kas), jika mengambil manfaat darinya berarti menggunakannya.
  • Harus dikenali secara spesifik sedemikian rupa untuk menghilangkan ketidaktahuan yang dapat menimbulkan sengketa, misalnya  kondisi fisik mobil yang disewa. Untuk mengetahui kejelasan manfaat dari suatu aset dapat dilakukan identifikasi aset.
  • Jangka waktu penggunaan menfaat ditentukan dengan jelas, misalnya 2 tahun.
  1. Sewa dan upah,

Sewa dan upah yaitu sesuatu yang dijanjikan dan dibayar penyewa atau pengguna jasa kepada pemberi sewa atau pemberi jasa sebagai pembayaran atas manfaat aset atau jasa yang digunakan.

  • Harus jelas besarnya dan diketahui oleh para pihak yang berakad. Misalnya, Berkah Toserba  merekrut karyawannya yang ditugaskan sebagai pramuniaga (hubungannya adalah pekerja dan pemberi kerja) dan gaji yang disepakati sebesar Rp2 juta per bulan. Tidak boleh menyatakan gajinya tergantung dari penjualan perusahaan karena besarnya menjadi tidak pasti.
  • Boleh dibayar dalam bentuk jasa (manfaat lain) dari jenis yang serupa dengan objek akad.
  • Bersifat felaksibel, dalam arti dapat berbeda untuk ukuran waktu, tempat dan jarak serta lainnya yang berbeda. Misanya, sewa atas mobil yang jenisnya sama misalnya Innova 2006, di Jakarta sewa per hari Rp500.000 sedangkan di Yogyakarta Rp400.000, atau menyewakan toko kalau digunakan untuk menjual pakaian harga sewanya Rp20 juta per tahun tapi kalau digunakan untuk bengkel Rp25 juta per tahun atau sewa toko untuk 1 tahun Rp25 juta tapi kalo 2 tahun Rp45 juta. Begitu di sepakati maka harga sewa akan mengikat dan tidak boleh berubah selama masa akad.

 

  1. Ketentuan Syariah untuk Ijarah Muntahiya bit Tamlik.
  • Pihak yang melakukan Ijarah Muntahiya bit Malik harus melaksanakan akad ijarah terlebih dahulu. Akad pemindahan kepemilikan, baik dengan jual beli ataupun pemberian, hanya dapat dilakukan setelah berakhirnya akad ijarah.
  • Janji pemindahan kepemilikan yang disepakati di awal akad ijarah adalah wa’ad, yang hukumnya tidak mengikat. Apabila janji itu ingin dilaksanakan, maka harus ada akad pemindahan kepemilikan yang dilakukan setelah berakhirnya akad ijarah.
  • Ijab kabul adalah pernyataan dan ekspresi saling rida/rela di antara pihak-pihak pelaku akad yang dilakukan secara verbal, tertulis, melalui korespondensi atau menggunakan cara-cara komunikasi modern.
  1.  Berakhirnya Akad Ijarah
  2. Periode akad sudah selesai sesuai perjanjian, namun kontrak masih dapat berlaku walaupun dalam perjanjian sudah selesai dengan beberapa alasan, misalnya keterlambatan masa panen jika menyewakan lahan untuk pertanian, maka dimungkinkan berakhirnya akda setelah panen selesai.
  3. Periode akad belum selesai tetapi pemberi sewa dan penyewa sepakat menghentikan akad ijarah.
  4. Terjadi kerusakan aset.
  5. Penyewa tidak dapat membayar sewa.
  6. Salah satu pihak meninggal dan ahli waris tidak berkeinginan untuk meneruskan akad karena memberatkannya. Kalau ahli waris merasa tidak masalah maka akad tetap berlangsung. Kecuali akadnya adalah upah menyusui maka bila sang bayi atau yang menyusui meninggal maka akadnya menjadi batal.
  7.  Perbedan Ijarah dengan Leasing

Ada orang berpendapat ijarah sama dengan leasing, padahal pendapat ini tidak sepenuhnya benar, Karim (2003) mencoba membandingkan ijarah dengan leasing sebagai berikut:

Bidang IMBT Leasing Konvensional
a.Aset/Obyek –    Aset selama masa sewa menjadi pemilik Bank/ muajjir-    Bank/muajjir tetap menjadi pemilik aset setelah masa sewa berakhir, jika nasabah tidak bersedia membuat akad pemindahan kepemilikan (dengan jual beli/hibah). –    Sama seperti dalam financial lease nasabah membeli aset dari supplier dengan dana pembiayaan dari bank dan asset langsung dicatatkan atas nama nasabah.-    Aset kemudian dikontruksikan sebagai milik Bank ( karena dibeli dengan uang Bank) dan Bank menyewakannya kepada nasabah.
Aqad/ perjanjian –    1.perjanjian menggunakan dengan 1 akad dan 1 wa’ad.(akadnya ijarah/sewa) dan wa’adnya jual beli atau hibah) yang akan ditandatangani setelah ijarah berakhir( jika nasabah menghendaki),maka perlu dilampirkan konsep perjanjian jual beli/hibah. Juga  dilampirkan konsep kuasa kepada bank untuk menjual aset jika pada akhir masa ijarah nasabah tidak menginginkan aset. –    sewa dan jual beli menjadi satu kesatuan dalam 1 perjanjian.

 

Tabel diatas memberikan ikhtiar perbedaan dan kesamaan antara ijarah dan Leasing. Sedikitnya ada empat aspek yang dapat dicermati, yakni: objek, metode pembayaran, perpindahak mepemilikannya, dan jenis leasing.

  1.  Objek

Dalam Ijarah, objek yang disewakan dapat berupa aset maupun jasa/tenaga kerja. Ijarah bila diterapkan untuk mendapatkan manfaat dari aset disebut sewa-menyewa, sedangkan bila diterapkan untuk mendapatkan manfaat tenaga kerja/jasa disebut upah-mengupah (ujrah). Dalam leasing hanya berlaku untuk sewa-menyewa aset saja, dengan kata lain terbatas pada pemanfaatan aset. Dengan demikian, ijarah memiiki cakupan yang lebih luas dari pada leasing.

  1.  Metode pembayaran

Dalam ijarah, metode pembayaran dapat dibedakan menjadi dua, yaitu ijarah yang pembayarannya tergantung pada kinerja objek yang disewa (contingent to performance) dan ijarah yang pembayarannya tidak tergantung pada kinerja yang disewa (not contingen to performance). Contoh akad ijarah yang pembayarannya tidak tergantung pada kinerja objek yang disewakan adalah gaji atau sewa. Sedangkan contoh akad ijarah yang pembayarannya tergantung pada kinerja objek yang disebut ju’alah atau success fee (misalnya bagi siapa yang menemukan handphone yang hilang akan diberikan uang sebesar Rp500 ribu).

  1.  Perpindahan kepemilikan

Pada dasarnya akad ijarah sama seperti operating lease, yakni dipindahkan adalah manfaat dari aset yang disewakan. Untuk jenis akad ijarah muntahiya bit tamlik (IMBT), kepemilikan aset tetap pada pemberi sewa dan si penyewa mengambil manfaat/menggunakan aset tersebut. Namun, pemberi sewa di awal akad berjanji (wa’ad) kepada pihak penyewa. Pengalihan hak milik atas aset yang bersangkutan dapat dilakukan dengan menjual atau dengan menghibahkannya. Atas pemindahan kepemilikan tersebut akan dibuatkan akad secara terpisah.

Sementara dalam leasing, jjenis leasing tergantung dari sisi pemberi sewa dan penyewa. Dari sisi pemberi sewa, secara umum dikenal 4 jenis barang , yaitu financial lease, sales type lease, operating lease dan  leverage lease. Sedangkan dari sisi penyewa, dikenal 2 jenis yaitu operating lease dan capital lease.

Dalam financial lease (sisi lessor) atau capital lease (sisi lessee) adalah merupakan bentuk transfer sebagian besar risiko dan keuntungan kepemilikan yang menikat pada lessee, periode jangka panjang, dan lessee akan menanggung semua biaya perbaikan dan pada akhir periode memiliki hak untuk membeli karena risiko barang ditanggung olehnya. Dalam operating lease, hak kepemilikan berada pada pemilik aset, yang dialihkan hanya manfaat dari aset tersebut, dengan demikian akad ijarah atau IMBT merupakan operating lease karena yang ditransfer hanya manfaat dari objek ijarah  sedang kepemilikannya tetap pada pemberi sewa.
Dari definisi tersebut maka syariah tidak menhalalkan capital/financial lease karena memiliki akad yang tidak jelas (gharar) antara pembeli atau sewa, sedangkan operating lease dibolehkan karena bentuknya seperti sewa-menyewa.

  1.  Jenis leasing lainnya
  • Purechase Lease adalah suatu bentuk lease yang menggabungkan antara hak beli dan leasing sekaligus. Ciri dalam purchase lease: pembeli membayar sejumlah uang untuk hak beli yang tidak dapat ditarik kembali serta bukan bagian dari uang muka pembeli, harga jual ditetapkan di awal dan biasanya lebih tinggi dari harga pasar, selama belum terjadi pembelian, pembeli membayar sejumlah uang sewa, perjanjian tidak dapat dibatalkan kecuali gagal bayar yang biasanya objek sewa akan disita oleh lessor, dan tidak ada orang yang dapat membeli aset tersebut setelah perjanjian pembeli dan pemilik.
    Dalam syariah, akad lease-purchase ini diharamkan karena adanya two in one dua akad sekaligus atau shafqatai fi shafqah). Ini menyebabkan gharar dalam akad, yakni ada ketidakjelasan akad: apakah yang berlaku akad sewa atau akad beli.
  • Sale and Lease Back (al bai’ tsumma ‘iadatul ijarah atau jual dan ijarah) adalah suatu bentuk lease di mana penjual barang kepada pembeli kemudian pembeli menyewakan kembali kepada penjual. Alasan dilakukannya transaksi tersebut bisa saja si pemilik aset membutuhkan uang sementara ia masih memerlukan manfaat dari aset tersebut. Akad jenis ini dibolehkan secara syariah, asalkan akad jual dan akad ijarah harus terpisah dan tidak boleh dipersyaratkan.

 

  1. PERLAKUAN AKUNTANSI (PSAK 107)
  2. Akuntansi Untuk Pemberi Sewa (Mu’jir)

Biaya perolehan, untuk objek ijarah baik aset berwujud maupun tidak berwujud, diakui saat objek ijarah di peroleh sebesar biaya perolehan. Aset tersebut harus memenuhi syarat sebagai berikut:

  1. Kemungkinan besar perusahaan akan memperoleh manfaat ekonomis masa depan dari aset tersebut, dan
  2. Biaya perolehannya dapat diukur secara andal.
    Jurnal:
    Aset Ijarah                                                                 XXX

Kr. Kas/Utang                                                                                           XXX

  1. Penyusutan, jika aset ijarah tersebut dapat disusutkan/diamortisasi maka penyusutan atau amortisasinya diperlakukan sama untuk aset sejeis seama umur manfaatnya (umur ekonomisnya). Jika aset ijarah untuk akad jenis IMBT maka masa manfaat yang digunakan untuk menghitung penyusutan adalah periode akad IMBT.

Jurnal:
Dr. Biaya Penyusutan                                                                          XXX

Kr. Akumulasi Penyusutan                                                                                          XXX

  1. Pendapatan Sewa, diakui pada saat menfaat atas aset telah diserahkan kepada penyewa pada akhir periode pelapor. Jika manfaat telah diserahkan tapi perusahaan belum menerima uang, maka akan diakui sebagai piutang pendapatan sewa dan diukur sebesar nilai yang dapat direalisasikan.
    Jurnal:

Dr. Kas/ Piutang Sewa                                                                        XXX

Kr. Pendapatan Sewa                                                                                                  XXX

  1.  Biaya perbaikan Objek Ijarah, adalah tanggungan pemilik, tetapi pengeluarannya dapat dilakukan oleh pemilik secara langsung atau dilakukan oleh penyewa atas persetujuan pemilik.
  2.  Jika perbaikan rutin yang dilakukan oleh penyewa dengan persetujuan pemilik maka diakui sebagai beban pemilik pada saat terjadinya.

Jurnal:

Dr. Biaya Perbaikan                                                                     XXX

Kr. Utang                                                                                                             XXX

 

 

  1.  Jika perbaikan tidak rutin atas objek ijarah yang dilakukan oleh penyewa diakui pada saat terjadinya.

Jurnal:

Dr. Biaya Perbaikan                                                                            XXX

Kr. Kas/Utang/Perlengkapan                                                                                      XXX

  1.  Dalam ijarah muntahiyah bit tamlik melalui penjualan secara bertahap, biaya perbaikan objek ijarah yang dimaksud dalam huruf (a) dan (b) ditanggung pemilik maupun penyewa sebanding dengan bagian kepemilikan masing-masing atas objek ijarah.

Jurnal:

Dr. Biaya Perbaikan                                                                            XXX

Kr. Kas/Utang/perlengkapan                                                                                      XXX

  1.  Perpindahan Kepemilikan Objek Ijarah dalam Ijarah Muntahiyah bit Tamlik dapat dilakukan dengan cara:
  2.  Hibah, maka jumlah tercatat objek ijarah diakui sebagai beban.

Jurnal:

Dr. Beban Ijarah                                                                                 XXX

Dr. Akumulasi Penyusutan                                                                 XXX

Kr. Aset Ijarah                                                                                                             XXX

  1.  Penjualan sebelumnya berakhirnya masa, sebesar sisa cicilan sewa atau jumlaah yang disepakati, maka selisih antara harga jual dan jumlah tercatat objek ijarah diakui sebagai keuntungan atau kerugian.

Jurnal:
Dr. Kas/Piutang                                                                                  XXX
Dr. Akumulasi Penyusutan                                                                 XXX
Dr. Kerugian                                                                                       XXX
Kr. Keuntungan                                                                                                          XXX
Kr. Aset Ijarah                                                                                                                        XXX

  1.  Penjualan setelah selesai masa akad, maka selisih antara harga jual dan jumlah tercatat objek ijarah diakui sebagai keuntungan atau kerugian.

Jurnal:
Dr. Kas                                                                                                XXX
Dr. Kerugian                                                                                       XXX
Dr. Akumulasi Penyusutan                                                                 XXX
Kr. Keuntungan                                                                                                          XXX
Kr. Aset Ijarah                                                                                                                        XXX

  1.  Penjualan objek ijarah secara bertahap, maka:

1)    Selisih antara harga jual dan jumlah tercatat sebagian objek ijarah yang telah dijual diakui sebagai keuntungan atau kerugian.

Jurnal:
Dr. Kas                                                                                                XXX
Dr. Kerugian                                                                                       XXX
Dr. Akumulasi Penyusutan                                                                 XXX
Kr. Keuntungan                                                                                                          XXX
Kr. Aset Ijarah                                                                                                            XXX

Seluruh beban maupun keuntungan/kerugian yang timbul akibat penjualan ijarah tersebut diakui sebagai beban/keuntungan/kerugian pada periode berjalan. Keuntungan/kerugian yang timbul tidak dapat diakui sebagai pengurangan atau penambahan dari beban ijarah.

  1.  Penyajian, pendapatan ijarah disajikan secara neto setelah dikurangi beban-beban yang terkait, misalnya beban penyusutan, beban pemeliharaan dan perbaikan, dan sebagainya.
  2.  Pengungkapan, pemilik mengungkapkan dalam laporan keuangan terkait transaksi ijarah dan ijarah muntahiya bit tamlik, tetapi tidak terbatas pada:
  3.  Penjelasan umum isi akad yang signifikan yang meliputi tetapi tidak terbatas pada:
  • Keberadaan wa’ad pengalihan kepemilikan dan mekanisme yang digunakan (jika ada wa’ad pengalihan kepemilikan);
  • Pembatasan-pembatasan, misalnya ijarah lanjut;  Agunan yang digunakan (jika ada);
  1. Nilai perolehan dan akumulasi penyusutan untuk setiap kelompok aset ijarah.
    c.   Keberadaan transaksi jual dan ijarah (jika ada).

 

 

  1. 2. Akuntansi Untuk Penyewa (Musta’jir)
  2. Beban Sewa, diakui selama masa akad pada saat manfaat atas aset telah diterima.
    Jurnal pencatatannya:

Dr. Beban Sewa                                                                                  XXX
Kr. Kas/Itang                                                                                                              XXX

Untuk pengakuan sewa diukur sejumlah yang harus dibayar aas manfaat yang telah diterima.

  1. Biaya pemeliharaan objek ijarah, yang disepakati dalam akad menjadi tanggungan penyewa diakui sebagai beban pada saat terjadinya. Sedangkan dalam ijarah muntahiya bit tamlik melalui penjualan objek ijarah secara bertahap, biaya pemeliharaan objek ijarah yang menjadi beban penyewa akan meningkat sejalan dengan peningkatan kepemilikan objek ijarah.

Jurnal:
Dr. Beban Pemeliharaan Ijarah                                                           XXX
Kr. Kas/Utang/Perlengkapan                                                                                      XXX
Jurnal pencatatan atas biaya pemeliharaan yang menjadi tanggungan pemberi sewa tapi bayarannya terlebih dahulu oleh penyewa.
Dr. Piutang                                                                                          XXX
Kr. Kas/Utang/Perlengkapan                                                                                       XXX

  1. Pemindahan kepemilikan, dalam ijarah muntahiya bit tamlik dapat dilakukan dengan cara :
  2.  Hibah, maka penyewa mengakui aset dan keuntungan sebesar nilai wajar objek ijarah yang diterima.

Jurnal:
Dr. Aset Nonkas (Eks Ijarah)                                                             XXX
Kr. Keuntungan                                                                                                          XXX

  1.  Pembelian sebelum masa akad berakhir, maka penyewa mengakui aset sebesar pembayaran sisa cicilan sewa atau jumlah yang disepakati.
    Jurnal:
    Dr. Aset Nonkas (Eks Ijarah)                                                             XXX
    Kr. Kas                                                                                                                         XXX
  2.  Pembelian setelah masa kad berakhir, maka penyewa mengakui aset sebesar pembayaran yang disepakati.
    Jurnal:
    Dr. Aset Nonkas (Eks Ijarah)                                                             XXX
    Kr. Kas                                                                                                                        XXX
  3.  Pembelian objek ijarah secara bertahap, maka penyewa mengakui aset sebesar biaya perolehan objek ijarah yang diterima.
    Jurnal:
    Dr. Aset Nonkas (Eks Ijarah)                                                             XXX
    Kr. Kas                                                                                                                        XXX
    Kr. Utang                                                                                                                    XXX
  4. Jika suatu entitas/penyewa menyewakan kembali aset ijarah lebih lanjut pada pihak lain atas aset yang sebelumnya disewa, ia perlakuan akuntansi untuk pemilik dan akuntansi penyewa dalam PSAK ini.
  5. Pengungkapan, penyewa menungkapkan dalam laporan keuangan terkait transaksi ijarah dan ijarah muntahiya bit tamlik, tetapi idak terbatas pada :
    Penjelasan umum isi akad yang signifikan yang meliputi tetapi tidak terbatas pada :
    b.    Keberadaan transaksi jual dan ijarah dan keuntungan atau kerugian yang diikuti (jika ada transasksi jual dan ijarah).


BAB III
PENUTUP

  1. KESIMPULAN

Ijarah merupakan akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa, dalam waktu tertentu dengan pembayaran upah sewa (ujrah), tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri.

Aset yang disewakan (objek ijarah) merupakan aset/jasa yang manfaatnya dapat ditransfer. Barang yang dapat habis dikonsumsi tidak dapat menjadi objek ijarah, karena mengambil manfaatnya berarti memilikinya. Akad ijarah mewajibkan pemberi sewa untuk menyediakan aset yng dapat digunakan atau dapat diambil manfaat darinya selama periode akad dan memberikan hak kepada pemberi sewa untuk menerima upah sewa, jika jasa berarti upah kerja.

Terdapat 3 jenis ijarah, yaitu ijarah, ijarah muntahiyah bit tamlik, dan jual dan ijarah, dihalalkan bila memenuhi rukun dan ketentuan syariah. Ijarah berbeda dengan leasing, walaupun terdapat jenis leasing yang sesuai dengan ijarah diantaranya operating lease.

  1. SARAN

Dengan kerendahan hati, penulis merasa makalah ini sangat sederhana dan jauh dari kesempurnaan,. Saran dan kritik yang konstruktif sangat diperlukan demi kesempurnaan makalah sehingga akan lebih bermanfaat dalam kontribusinya bagi keilmuan. Wallahu’alam

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

http://andinurhasanah.wordpress.com/2012/12/26/akad-ijarah/

http://intangustina.blogspot.com/2010/05/akuntansi-ijarah.html

http://mursyidi.wordpress.com/category/makalah/

http://miftahuljuaharifahmi.blogspot.com/2012/05/makalah-akuntansi ijarah.html

http://akuntansi-islam-indonesia.blogspot.com/

http://devilmycry4.wordpress.com/2010/10/31/akuntansi-ijarah/

http://senyummu13.wordpress.com/2012/04/10/akuntansi-ijarah/

http://irfan-kurniadi.blogspot.com/2011/08/pengelolaan-dan-akuntansi-ijarah.html

 

Tinggalkan komentar